Indonesia merupakan sebuah negara yang majemuk, yakni beragam dalam agama, suku, ras, dan budaya. Akan tetapi bangsa Indonesia mampu hidup berdampingan satu sama lain. Karena sesuai pedoman hidup bangsa, Bhinneka Tunggal Ika yang menguatkan tali persatuan, tali persaudaraan, dan akan menguatkan toleransi serta menanamkan rasa mencintai antar agama, suku, ras, dan budaya.
25 Desember, merupakan Hari Raya Natal bagi umat Kristiani di dunia. Di Indonesia agama Kristen adalah agama mayoritas ke-2 setelah Islam. Artinya, tidak sedikit yang merayakan Hari Natal di Nusantara.
Di setiap akhir tahun, banyak orang Islam yang memperdebatkan hukum halal-haramnya mengucapkan “Selamat Natal” ke teman atau tetangga yang memeluk agama kristiani. Tidak sedikit orang awwam yang beranggapan bahwa mengucapkan “Selamat Natal” itu hukumnya haram, bahkan bisa menyebabkan murtad.
Sebagian para ulama kontemporer melarang (hukumnya haram) mengucapkan “Selamat Natal” kepada umat Nasrani. Diantaranya Abdul Somad, Adi Hidayat, dan Khalid Basalamah yang berdasarkan hadist ;
عَن ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ : قاَلَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَليْهِ وَسلَّمَ ؛ مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ (رواه أبُوْ دَاوُد، رقم ٤٠٣١)
Artinya : “…, Barang siapa menyerupai suatu kaum, maka ia termasuk dirinya”. (HR. Abu Daud no. 4031)
Sedangkan dalam konteks moderasi beragama, hukum mengucapkan “Selamat Natal” itu boleh-boleh saja, asalkan dengan ucapan tersebut seorang muslim tidak mengubah keyakinannya bahwa Nabi Isa A.S adalah utusan Allah, bukan anak Allah SWT.
Karena moderasi beragama yang sesungguhnya menurut beliau, Quraish Shihab adalah “Wasathiyyah”. Yaitu dengan berpegang teguh pada nilai-nilai at-tasamuh (toleransi), at-tawwasuth (moderat), at-tawazun (seimbang), dan amar ma’ruf nahi mungkar.
Dan sebagian para ulama kontemporer lainnya, misalnya Yusuf al-Qordhowi, Habib Ali Aljufri, dan Quraish Shihab. Membolehkan ucapan “Selamat Natal” kepada kaum Nasrani, yang berdasarkan pada dalil Allah SWT dalam surat al-Mumtahanah [60] : 8.
لَايَنْهاكُمُ اللهُ عَنِ الَّذِيْنَ لَمْ يُقَاتِلُوْكُمْ فِى الدِّيْنِ وَلَمْ يٌخْرِجُوْكْمْ مِّنْ دِيَارِكُمْ اَنْ تَبَرُّوْهُمْ وَتُقْسِطُوْا إِلَيْهِمْ، إِنَّ اللهَ يُحِبُّ الْمُقْسِطِيْنَ.
Artinya : Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu dalam urusan agama dan tidak mengusir kamu dari kampung halamanmu, Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berlaku adil.
Dari dua pendapat yang berbeda di atas, dapat disimpulkan bahwa sebagian ulama kontemporer melarang (haram) dan sebagiannya membolehkan tentang hukum mengucapkan “Selamat Natal”. Maka dengan adanya perbedaan ini umat Islam diharapkan tidak saling menyalahkan akibat perbedaan sikap.
Kesimpulannya, jika ingin mengucapkan “Selamat Natal” ke saudara, teman, atau tetangga, maka lakukanlah demi menjaga nilai-nilai kekeluargaan, kedamaian, kerukunan, dan sebagai bentuk toleransi antar umat beragama. Dengan catatan tetap menjaga aqidahnya sebagai seorang muslim sejati.
Toleransi menjadi sulit ketika orang lupa bahwa beragama itu untuk mengatur diri sendiri, bukan mengatur orang lain. Buktinya tidak sedikit orang beragama yang bahkan belum menggenapi pelaksanaan nilai-nilai agama untuk dirinya sendiri, tetapi sibuk mengurusi atau mengomentari hidup orang lain.
Pluralisme dan keragaman agama adalah kehendak dan karunia Allah SWT. Jadi mari budayakan toleransi, agar terciptanya lingkungan yang damai dan harmonis antar agama.
Ini Islamku
Akah kau tahu perasaanku, saat mendengar suara lembut adzan berkumandang?
Hai, sahabat Nasraniku
Bagaimana perasaanmu, saat suara lonceng menyapa telingamu?
Mari hidup berdampingan, namun tak saling menyerang
Hidup bersebelahan, kasih sayang tak pernah pudar
Aku dengan masjidku, Kau dengan gerejamu
Berjalanlah di atasnya dengan damai, jangan menyinggung jangan pula bercerai
Cengkerama tak meninggikan, obrolan tak membelah
Hidup aman dan tenteram, di setiap siang dan malam
Penulis: Andre Alfiansyah